Adapun dari pemaparan
kelompok delapan tentang “Cara Mengajukan Pinjaman” dapat disimpulkan bahwa pemberian
pinjaman yang dilakukan oleh Bank diartikan sebagai penyaluran dana ke
masyarakat. Pinjaman bank ini lebih dikenal dengan nama kredit bagi bank
konvensional (barat) dan pembiayaan bagi bank islam (syariah).
Unsur Pinjaman :
1.
Kepercayaan
2.
Kesepakatan
3.
Jangka waktu
4.
Risiko
5.
Balas jasa
- Kredit investasi
- Kredit modal kerja
- Kredit perdagangan
- Kredit produktif
- Kredit konsumtif
- Kredit profesi
Perhitungan bunga pinjaman dapat dilakukan dengan
metode dibawah ini:
-
Sistem flate rate
·
Nasabah mengangsur pinjaman (jumlah angsuran) secara tetap (sama) selama
periode pinjaman.
-
Sliding rate
·
Jumlah angsuran per bulan semakin mengecil dan berkurang.
-
Floating rate
·
Besar angsuran berubah-ubah setiap bulan tergantung dari bunga yang
berlaku pada ulan tersebut.
Adapun pembiayaan bank Syariah dibawah ini:
-
Al-musharakah
Prinsip bagi hasil, akad kerjasama dua pihak atau
lebih untuk melakukan usaha bersama.
-
Al-mudharabah
Prinsip penyertaan modal, akad kerjasama dmn bank
membiayai seluruh modal dan nasabah sebagai pengelola.
-
Baial’murabahah
Kegiatan jual beli barang. Penentuan harga pokok
ditambah keuntungan yg diharapkan oleh nasabah dan dibiayai oleh bank.
-
Ijarah
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa
pilihan
-
Ijarah wa iqtina
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni dgn
pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa dari pihak bank oleh pihak
lain.
Dan yang terkahir adalah prosedur cara peminjaman
yaitu:
- Nasabah mengajukan secara tertulis dgn mengisi dan menandatangani aplikasi (formulir) permohonan kredit.
- Nasabah melengkapi semua persyaratan dan dilampirkan dalam aplikasi permohonan.
- Pihak bank akan mempelajari pemohonan tersebut.
- Apabila pemohonan dirasa memenuhi syarat, nasabah diwawancara tentang maksud, tujuan memperoleh kredit.
- Bank akan melakukan penelitian dokumen dan penelitian di lapangan.
- Apabila hasil penelitian lapangan, dokumen dan wawancara memenuhi syarat, nasabah dipanggil untuk menandatangani akad kredit.
- Setelah akad kredit ditandatangani, bank akan menyetor uang tersebut ke rekening nasabah.
Diposkan Oleh:
Mardiatul Jannah
Pend. Ekonomi /B
1594041038
Tidak ada komentar:
Posting Komentar