Adapun berikut ini yang dapat saya simpulkan
dari pemaparan kelompok 18 tentang materi “ Perlindungan Usaha” diantaranya:
A. Pengertian Perlindungan Usaha
Dalam
praktiknya risiko dapat terjadi karena dua hal, yaitu:
1.
Adanya unsur kesengajaan.
2.
Unsur ketidaksengajaan.
Payung untuk melindungi usaha dapat
dilakukan dengan berbagai cara berikut :
1.
Menetapkan Prosedur dan Tata Tertib Kerja.
2.
Menyediakan Alat Pengamanan.
B. Jenis-jenis Risiko Kerugian
Dalam
kenyataannya risiko yang akan dihadapi oleh seorang pengusaha adalah sebagai
berikut :
1.
Risiko jiwa
2.
Risiko kehilangan harta
3.
Risiko kerusakaan harta
4.
Risiko penggantian kepada pihak lain, dan
5.
Risiko lainnya
Pihak asuransi biasanya
mengklasifikasikan suatu risiko kedalam tiga jenis yaitu :
1.
Risiko murni
2.
Risiko spekulatif
3.
Risiko individu
C. Cara Melindungi Usaha
Adapun
tujuan yang diinginkan oleh perusahaan asuransi kepada para klien adalah
sebagai berikut :
1.
Memberikan rasa aman.
2.
Memberikan rasa ketenangan berusaha.
3.
Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo
dapat di ambil.
4.
Terhindar dari risiko kerugian.
5.
Terhindar dari risiko kehilangan.
6.
Memperoleh penghasilan di masa yang akan
dating.
7.
Memperoleh penggantian akibat kerusakan dan
kehilangan milik sendiri atau milik orang lain.
D. Cara Menghindari Risiko Kerugian
Adapun
beberapa payung untuk melindungi usaha dari risiko adalah :
1.
Menetapkan prosedur dan tata tertib kerja.
2.
Menyediakan alat pengamatan.
3.
Meminta pertanggungan asuransi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar